PPPK Gugat UU ASN ke Mahkamah Konstitusi!

Nasional63 Dilihat
Oplus_131072

Status sama-sama ASN, tapi kenapa akses jabatan dan jaminan masa kerja berbeda?

Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) menggugat sejumlah pasal dalam UU ASN ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka menilai aturan tersebut menempatkan PPPK hanya sebagai alternatif setelah PNS, sehingga secara sistemik memposisikan PPPK lebih rendah dalam manajemen ASN.

Tak hanya itu, frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” juga dipersoalkan karena dinilai memungkinkan PPPK diberhentikan hanya karena kontrak habis, meski masih produktif dan dibutuhkan.

Sementara PNS memiliki jaminan masa kerja hingga usia pensiun.

Pertanyaannya sederhana tapi tajam:

Jika sama-sama ASN, apakah sistem ini sudah benar-benar adil?

Keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya bisa menjadi titik penting bagi masa depan jutaan guru, dosen, dan tenaga pendidik PPPK di Indonesia.

Menurut Anda, PPPK seharusnya diperlakukan setara dengan PNS atau tetap berbeda? 👇

Sumber IG mahkamahkonstitusi