Lubuk Linggau

Polsek Lubuk Linggau Utara I Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Motor Honda Beat, Kerugian Korban Rp6 Juta

8
×

Polsek Lubuk Linggau Utara I Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Motor Honda Beat, Kerugian Korban Rp6 Juta

Sebarkan artikel ini

LUBUK LINGGAU – Seguntang.com

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Linggau Utara I, Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (22) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor.

Terduga pelaku berinisial AS, warga Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, diamankan polisi pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 24 Oktober 2026 terkait dugaan pencurian sepeda motor milik korban bernama Rebi Afriansa (31), seorang wiraswasta asal Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (22/10/2026) di kawasan Pasar Bukit Sulap, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.

Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, korban sebelumnya memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di belakang warung. Saat itu, korban disebut tidak mencabut kunci kontak kendaraan.

Ketika hendak menggunakan sepeda motor sekitar pukul 20.00 WIB, korban mendapati kendaraannya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6 juta dan melaporkannya ke Polsek Lubuk Linggau Utara I.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa korban dan sejumlah saksi serta melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi terduga pelaku dan melakukan penangkapan. Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Indapit, S.H., M.H., CPHR, selanjutnya membawa terduga pelaku ke Mapolsek Lubuk Linggau Utara I untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan tersebut, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 dengan nomor polisi BD 6967 KP serta satu buku BPKB kendaraan tersebut.

Kendaraan yang dilaporkan hilang itu tercatat memiliki nomor rangka MH1JFM214EK182825 dan nomor mesin JFM2E1194432 atas nama Baharudin.

Polisi telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka pada Selasa (27/10/2026). Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka kemudian ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Dalam laporan tersebut, perkara ini disangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.

Adapun langkah selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), serta mengirimkan berkas perkara untuk proses hukum berikutnya.

Hingga tahap ini, penanganan perkara masih berlanjut di Polsek Lubuk Linggau Utara I.