Hogi merupakan suami korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku kejahatan tersebut, sehingga memicu reaksi keras dari publikKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa langkah penonaktifan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo dalam siaran pers, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Audit ini digelar pada Senin (26/1/2026), di tengah ramainya perhatian publik terhadap kasus Hogi Minaya.
Berdasarkan hasil audit, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan, yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri. Temuan tersebut kemudian dibahas bersama, dan seluruh peserta rapat sepakat merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolres Sleman hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan.

