OTT KPK di Rejang Lebong: Bupati Muhammad Fikri Jadi Tersangka, Diduga Minta Fee Proyek untuk Kebutuhan Lebaran

Nasional63 Dilihat

JAKARTA – Seguntang.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan praktik pengaturan fee proyek di lingkungan pemerintah daerah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari pertemuan yang berlangsung di rumah dinas bupati pada Februari 2026. Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi kesepakatan terkait permintaan fee dari sejumlah proyek pemerintah.

Pertemuan itu disebut melibatkan Bupati Fikri, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Harry Eko Purnomo, serta seorang pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati, Daditama.
Menurut KPK, dalam pertemuan tersebut diduga disepakati besaran fee atau ijon proyek berkisar antara 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan yang diberikan kepada para kontraktor.

Asep menjelaskan, permintaan fee itu diduga berkaitan dengan kebutuhan dana menjelang Hari Raya Idulfitri. Dana tersebut disebut diminta kepada kontraktor yang mendapatkan proyek dari pemerintah daerah.

“Permintaan sejumlah fee kepada para kontraktor yang ditunjuk bupati diduga berkaitan dengan kebutuhan menjelang Lebaran,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik KPK turut mengamankan sejumlah pihak serta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan praktik korupsi pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Oplus_131072

Saat ini, para tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. KPK juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Sumber CNN