Ketua DPW investigator BPI KNPA RIBadan peneliti independen kekayaan penyelenggara negara dan pengawas Anggaran republik Indonesia, Seret Dugaan Korupsi Inspektorat Muratara ke Ranah UU Tipikor: “Pengawas Jangan Jadi Pelaku!”

Investigasi18 Dilihat
Oplus_131072

Musi Rawas Utara – Aroma dugaan korupsi di tubuh SKPD Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kian menyengat. Ketua BPI KPNPA RI, Hardi Ja’far, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan menyeretnya ke ranah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan realisasi belanja barang dan jasa Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp2.284.213.893 dari total pagu APBD sebesar Rp9.380.409.790 yang dikelola SKPD Inspektorat Daerah Kabupaten Muratara.

Rincian anggaran tersebut meliputi:

Belanja Operasi: Rp9.380.409.790,00

Belanja Pegawai: Rp7.096.195.897,00

Belanja Barang dan Jasa: Rp2.284.213.893,00

Belanja Modal: Rp81.166.000,00

Hardi menyatakan, pihaknya menduga terdapat penyimpangan dalam realisasi belanja barang dan jasa sebagaimana tercantum dalam dokumen DPA TA 2024.

Ia menilai, apabila terbukti terdapat mark-up, pengadaan fiktif, atau realisasi yang tidak sesuai peruntukan, maka hal tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Jika ada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau daerah, maka itu jelas masuk dalam jerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Hardi.

Dalam Pasal 2 UU Tipikor disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara Pasal 3 menjerat penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Hardi mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk segera melakukan penyelidikan dan memanggil Pejabat Pengguna Anggaran (PA), PPTK, serta bendahara pengeluaran di lingkungan SKPD Inspektorat Daerah Kabupaten Muratara.

“Jangan ada perlindungan terhadap oknum. Justru karena ini Inspektorat, maka penanganannya harus lebih serius. Jika pengawas internal saja diduga menyimpang, lalu siapa yang mengawasi pengawasan?” sindirnya tajam.

Ia menegaskan, pihaknya siap menyerahkan data dan dokumen pendukung kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas akan menjadi ujian komitmen pemberantasan korupsi di daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara terkait tudingan tersebut.

Publik kini menunggu langkah Kejari Lubuklinggau. Apakah dugaan ini akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan, atau justru menguap tanpa kejelasan?

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa pengelolaan APBD harus diawasi ketat. Setiap rupiah uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan, bukan diduga dijadikan ladang kepentingan pribadi.