Gempal Kritik Iuran Pelepasan Siswa SMPN 1 Lubuklinggau, Dinilai Pungutan Berkedok Sumbangan

Lubuk Linggau86 Dilihat

Lubuklinggau — Kebijakan iuran kegiatan pelepasan siswa kelas IX SMP Negeri 1 Kota Lubuklinggau tahun ajaran 2025/2026 menuai kritik. Gerakan Pemuda Kawal Linggau (Gempal) menilai penarikan dana sebesar Rp100.000 per siswa tersebut berpotensi melanggar aturan dan memberatkan orang tua.

Ketua Gempal, Rah Jainal HR, menyebut kebijakan tersebut tidak bisa dibenarkan, terlebih karena nominal iuran telah ditentukan dan diedarkan melalui surat persetujuan kepada wali murid. Menurutnya, hal itu sudah masuk kategori pungutan wajib, bukan lagi sumbangan sukarela.

“Sekolah negeri dan komite sekolah tidak punya kewenangan memungut biaya, termasuk untuk kegiatan perpisahan. Jika jumlahnya ditentukan, itu jelas pungutan dan bertentangan dengan regulasi,” kata Rah Jainal, Senin (9/2/2026).

Ia menegaskan, larangan pungutan di sekolah negeri telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi pendidikan. Di antaranya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang membatasi peran komite hanya pada penggalangan sumbangan sukarela tanpa nominal dan batas waktu tertentu.

Selain itu, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 juga secara jelas melarang satuan pendidikan dasar yang dikelola pemerintah melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Bahkan, Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2023 kembali menegaskan bahwa kegiatan wisuda, perpisahan, atau pelepasan siswa tidak boleh dijadikan alasan penarikan biaya wajib dari orang tua.

Rah Jainal menilai kegiatan pelepasan siswa seharusnya dilaksanakan secara sederhana dan berorientasi pada nilai edukatif, bukan menjadi ajang seremonial yang berujung pada beban finansial wali murid.

“Esensi perpisahan itu kebersamaan dan penghargaan, bukan kemewahan. Jangan sampai kegiatan sekolah justru menyulitkan orang tua, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil,” ujarnya.

Atas persoalan tersebut, Gempal mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuklinggau untuk segera turun tangan, mengevaluasi kebijakan sekolah, serta memberikan teguran tegas agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

“Kami minta Disdikbud bertindak tegas. Sekolah negeri harus steril dari pungutan terselubung. Pendidikan jangan dijadikan beban tambahan bagi masyarakat,” tutupnya. (*)