Gedung Badminton Rp7 Miliar Menganggur, LAKI P45 Sentil APH dan DPRD: APBD Dihabiskan, Manfaat Nol

News14 Dilihat

LUBUKLINGGAU — Proyek Pembangunan Gedung Badminton senilai Rp7 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 kini menuai sorotan tajam. Hingga Februari 2026, bangunan yang berdiri di kompleks perkantoran eks Pemda Kabupaten Musi Rawas, Kelurahan Air Kuti, Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, belum menunjukkan azas manfaat yang jelas.

Alih-alih menjadi fasilitas olahraga yang bisa dinikmati masyarakat, gedung tersebut justru tampak tertutup rapat pagar seng tinggi, seolah menyembunyikan status dan nasib proyek yang menelan uang rakyat dalam jumlah besar.

Kondisi ini memantik pertanyaan serius: sudahkah proyek selesai, sudah dibayar, dan untuk apa gedung itu sebenarnya?

Diinvestigasi, Tapi Tertutup: Transparansi Dipertanyakan

Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) bersama tim media melakukan investigasi lapangan. Namun upaya melihat langsung kondisi fisik bangunan terbentur pagar seng, sehingga dokumentasi hanya bisa dilakukan dari luar area proyek.

Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut tidak transparan, padahal seluruh pembiayaannya berasal dari APBD—uang rakyat.

“Kalau proyek sudah selesai dan sesuai peruntukan, mengapa harus ditutup rapat? Ini justru menimbulkan kecurigaan publik,” tegas LAKI P45.

Langgar Azas Manfaat, Berpotensi Pemborosan APBD

LAKI P45 menegaskan bahwa setiap rupiah APBD wajib memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya:

Pasal 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan pengelolaan anggaran secara efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Pasal 298 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan belanja daerah harus diprioritaskan untuk kepentingan publik.

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021, yang mengatur pengadaan harus menghasilkan value for money dan dapat dimanfaatkan sesuai perencanaan.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka informasi penggunaan anggaran.

Apabila bangunan telah dibayarkan namun tidak difungsikan, tidak dimanfaatkan, atau tidak jelas peruntukannya, maka kondisi tersebut berpotensi masuk kategori pemborosan keuangan daerah dan bahkan indikasi kerugian keuangan negara.

Sentilan Keras ke APH: Jangan Menunggu Viral

LAKI P45 menilai Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh hanya bergerak setelah persoalan menjadi viral.

Mengacu pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, proyek yang:

Tidak memberi manfaat publik

Tidak sesuai perencanaan

Mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan atau kelalaian

dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

“Kalau gedung Rp7 miliar hanya menjadi bangunan bisu, APH jangan berpura-pura tuli. Ini bukan soal sepele, ini uang rakyat,” tegas LAKI P45.

DPRD Disentil: Fungsi Pengawasan ke Mana?

Tak hanya APH, Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau juga tak luput dari sorotan. LAKI P45 menilai fungsi pengawasan DPRD patut dipertanyakan, mengingat proyek bernilai miliaran rupiah ini tak kunjung jelas manfaatnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau yang dihubungi melalui WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait polemik proyek tersebut.

Sikap diam ini dinilai memperkuat kesan pembiaran terhadap potensi pemborosan APBD.

Desakan Tegas LAKI P45

LAKI P45 mendesak:

Pemkot Lubuklinggau dan OPD terkait membuka secara transparan:

Status penyelesaian fisik proyek

Proses PHO/FHO

Peruntukan dan rencana pemanfaatan gedung

Inspektorat dan BPK melakukan audit menyeluruh

Kejaksaan dan KPK mencermati dugaan pemborosan APBD

“Uang rakyat tidak boleh berubah menjadi monumen kebisuan. Jika Rp7 miliar hanya menghasilkan gedung tanpa fungsi, ini bukan lagi kelalaian—ini patut diduga pemborosan anggaran dan indikasi korupsi,” tegas LAKI P45.

LAKI P45 memastikan akan terus mengawal dan membuka fakta ke publik, hingga ada kejelasan, pertanggungjawaban, dan tindakan nyata dari pemerintah, DPRD, dan aparat penegak hukum.