- Seguntang.com
Jakarta – Nama Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, kini terseret pusaran kasus narkotika. Dalam pengakuannya melalui kuasa hukum, Didik menyebut narkoba yang ditemukan dalam koper miliknya diperoleh saat ia masih menjabat sebagai Wakasat Reserse Polres Metro Jakarta Utara.
Yang mengejutkan, ia mengklaim barang tersebut berasal dari “barang tak bertuan” — bukan dari jaringan bandar narkoba di Bima sebagaimana isu yang berkembang.
Koper Berisi Sabu hingga Ketamine
Penyidik menemukan sejumlah narkotika dalam koper yang kini diamankan sebagai barang bukti oleh Bareskrim Polri. Isinya tak main-main: sabu, ekstasi, alprazolam, hingga ketamine.
Temuan ini sontak memicu tanda tanya besar. Bagaimana mungkin seorang perwira yang pernah memimpin wilayah hukum justru kedapatan menyimpan berbagai jenis narkotika? Jika benar disebut sebagai “barang tak bertuan”, publik pun bertanya: mengapa tidak dimusnahkan atau dilaporkan sesuai prosedur?
Dipecat dan Ditahan
Tak butuh waktu lama, institusi Polri menjatuhkan sanksi tegas. Didik resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Ia juga telah ditahan untuk menjalani proses pidana.
Kasus ini bukan sekadar soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut integritas aparat penegak hukum. Ketika seorang mantan Kapolres tersandung kasus narkotika, kepercayaan publik kembali diuji.
Ujian Integritas Institusi
Bareskrim Polri kini mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan barang bukti saat yang bersangkutan masih aktif berdinas.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi yang tengah gencar menyuarakan perang terhadap narkoba. Publik menanti pembuktian: apakah proses hukum akan benar-benar transparan dan tanpa pandang bulu?
Jika hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, keadilan akan kembali dipertanyakan. Kini, sorotan tertuju pada bagaimana perkara ini dituntaskan—bukan hanya demi penegakan hukum, tetapi juga demi memulihkan marwah institusi.(Net)


