Aset Wisata Terbengkalai, Inclinator Bukit Sulap Jadi Sorotan Tajam Publik

News67 Dilihat

LUBUKLINGGAU – Kondisi pengelolaan aset wisata di Kota Lubuklinggau kembali menuai kritik. Salah satu yang paling disorot adalah fasilitas inclinator (kereta penarik di jalur curam) di kawasan Taman Wisata Bukit Sulap, yang kini dinilai terbengkalai dan jauh dari kata optimal.

Padahal, infrastruktur tersebut sebelumnya dibangun dengan narasi besar: mendukung event olahraga sepeda gunung berskala nasional hingga internasional, sekaligus memperkuat citra sport tourism Kota Lubuklinggau. Ironisnya, fasilitas yang sempat diresmikan Penjabat Wali Kota dan diserahkan kepada Perusahaan Daerah (Perusda) itu kini seolah kehilangan arah dan fungsi.

Hingga kini, pemanfaatan inclinator nyaris tak terdengar gaungnya. Alih-alih menjadi magnet wisata dan olahraga, aset bernilai miliaran rupiah tersebut justru menjadi simbol lemahnya perencanaan dan pengelolaan aset daerah.

Jelang Porprov 2027, Wajah Tuan Rumah Dipertaruhkan

Sorotan publik semakin tajam mengingat Kota Lubuklinggau ditunjuk sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Selatan 2027. Momentum ini seharusnya dimanfaatkan untuk menunjukkan kesiapan infrastruktur olahraga dan pariwisata, bukan malah membuka borok pembiaran aset.

Saat berbagai daerah dan negara berlomba menggenjot pariwisata dan sport tourism sebagai mesin ekonomi baru, Lubuklinggau justru terkesan jalan di tempat. Aset yang sudah dibangun dari uang rakyat dibiarkan tidak menghasilkan manfaat maksimal.

Jika kondisi ini terus berlanjut, maka Porprov berpotensi menjadi ajang seremonial semata, tanpa dampak ekonomi jangka panjang bagi daerah.

Potensi PAD Menguap, Risiko Hukum Mengintai

Pembiaran aset daerah bukan persoalan sepele. Regulasi dengan tegas mewajibkan pemerintah daerah mengelola aset secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Daerah, PP Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Permendagri tentang Pengelolaan Aset Daerah.

Jika aset strategis dibiarkan mangkrak tanpa kejelasan pengelolaan, maka potensi kerugian daerah tidak bisa dihindari. Bahkan, apabila ditemukan unsur kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan, bukan tidak mungkin berujung pada konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam regulasi keuangan negara dan tindak pidana korupsi.

Singkatnya, aset terbengkalai bukan sekadar gagal kelola, tetapi juga berpotensi menjadi masalah hukum.

Bukan Kasus Tunggal, Air Terjun Temam Ikut Disorot

Inclinator Bukit Sulap bukan satu-satunya aset yang dipersoalkan. Taman Wisata Air Terjun Temam juga disebut mengalami nasib serupa. Pengelolaan yang tidak maksimal membuat destinasi unggulan itu perlahan kehilangan daya tarik, padahal sebelumnya digadang-gadang sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait keseriusan pemerintah daerah dan Perusda dalam mengelola aset produktif. Di tengah tekanan fiskal dan tuntutan peningkatan PAD, pembiaran aset justru menjadi preseden buruk dalam tata kelola keuangan daerah.

Desakan Audit dan Evaluasi Menguat

Sejumlah pengamat tata kelola pemerintahan mendesak langkah konkret segera diambil. Mulai dari audit pengelolaan aset oleh Inspektorat dan BPK, evaluasi menyeluruh kinerja Perusda, hingga penyusunan skema revitalisasi dan kerja sama dengan pihak ketiga agar aset kembali produktif.

Selain itu, transparansi laporan keuangan dan kontribusi riil terhadap PAD dinilai mutlak dilakukan untuk memulihkan kepercayaan publik.

Masyarakat menunggu keberanian pemerintah Kota Lubuklinggau untuk bertindak tegas. Jika tidak, Inclinator Bukit Sulap dan aset wisata lainnya hanya akan menjadi monumen pemborosan anggaran—bukan kebanggaan daerah—di saat Lubuklinggau bersiap tampil sebagai tuan rumah Porprov Sumatera Selatan.