Anggaran RDTR Lubuklinggau Rp2 Miliar Disorot Tajam, LAKI P45: Berpotensi Cacat Prosedur dan Rugikan Daerah

News15 Dilihat

Lubuklinggau –Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) mengungkap dugaan ketidakwajaran serius dalam alokasi anggaran sekitar Rp2 miliar untuk kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2025 yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuklinggau.

Sorotan LAKI P45 tidak semata pada besarnya nilai anggaran, namun lebih mengarah pada kepatuhan prosedur hukum yang dinilai berpotensi diabaikan dan berujung pada pemborosan keuangan daerah hingga risiko pelanggaran hukum.

Kewenangan RDTR Tidak Absolut

LAKI P45 menegaskan bahwa meskipun kewenangan penyusunan RDTR berada di tangan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kewenangan tersebut tidak bersifat mutlak.

“RDTR tidak bisa disusun sesuka daerah. Ada mekanisme pengendalian pusat yang wajib dipatuhi,” tegas LAKI P45.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 36 ayat (5) UU Nomor 26 Tahun 2007, yang menyebutkan RDTR baru dapat ditetapkan setelah memperoleh persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat, ketentuan yang kemudian diperkuat melalui PP Nomor 21 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021.

Menurut LAKI P45, persetujuan substansi bukan sekadar formalitas di akhir proses, melainkan instrumen krusial untuk menjamin kesesuaian RDTR dengan kebijakan nasional, RTRW provinsi, serta standar teknis tata ruang nasional.

Risiko Cacat Prosedur dan Pemborosan APBD

LAKI P45 menyoroti praktik di sejumlah daerah, di mana persetujuan substansi justru diajukan setelah dokumen RDTR selesai dan anggaran terserap. Pola ini dinilai sangat berbahaya.

“Jika RDTR yang sudah menghabiskan miliaran rupiah harus direvisi atau diulang karena tidak sesuai kebijakan pusat, itu jelas pemborosan APBD,” tegasnya.

Kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam:

UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Setiap penggunaan APBD wajib memenuhi asas tertib, taat aturan, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Jasa Konsultansi Rp2 Miliar Dinilai Berisiko

Belanja jasa konsultansi RDTR senilai kurang lebih Rp2 miliar juga menjadi perhatian serius. LAKI P45 mengingatkan bahwa pengadaan tersebut harus tunduk pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Jika sejak awal tidak ada kejelasan tahapan persetujuan substansi, maka dokumen hasil konsultansi berpotensi:

Tidak memiliki kekuatan hukum

Tidak dapat digunakan sebagai dasar perizinan OSS-RBA

Tidak operasional secara regulasi

Hal ini bertentangan dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pembagian WP Selatan dan Utara Dinilai Memperbesar Risiko

Pembagian penyusunan RDTR ke dalam WP Selatan dan WP Utara dengan nilai pekerjaan besar dinilai justru memperparah risiko hukum apabila tidak sejak awal dikunci dalam persetujuan substansi pemerintah pusat.

“Kalau substansi belum disetujui tapi paket sudah jalan dan anggaran habis, ini membuka ruang cacat prosedur dan pemborosan APBD,” tegas LAKI P45.

Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Lebih jauh, LAKI P45 mengingatkan bahwa apabila penyusunan RDTR dipaksakan tanpa memenuhi tahapan hukum dan berujung pada kerugian keuangan daerah, maka berpotensi memenuhi unsur pidana korupsi.

Hal ini dapat dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau daerah.

“Ini tidak lagi sekadar persoalan administratif, tapi bisa masuk ranah pidana jika unsur-unsurnya terpenuhi,” tegas LAKI P45.

Tuntutan Tegas LAKI P45

Atas temuan tersebut, LAKI P45 mendesak:

Inspektorat dan APIP melakukan audit kepatuhan prosedural penyusunan RDTR.

DPRD Kota Lubuklinggau menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

Seluruh tahapan persetujuan substansi ke Kementerian ATR/BPN dibuka secara transparan kepada publik.

Aparat penegak hukum melakukan pemantauan jika ditemukan indikasi kerugian keuangan daerah.

“RDTR adalah instrumen strategis pembangunan dan dasar perizinan investasi. Jika sejak awal prosedurnya cacat, dampaknya bukan hanya pada anggaran, tapi pada kepastian hukum dan masa depan tata ruang Kota Lubuklinggau,” tegas Ahlul