Alih Fungsi Lahan Sawah Ilegal Merajalela, Pemkab Musi Rawas Dinilai Tutup Mata

News49 Dilihat

MUSI RAWAS — Praktik alih fungsi lahan persawahan secara ilegal di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, kian menggila dan dilakukan terang-terangan. Ironisnya, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas justru dinilai tutup mata dan kehilangan nyali untuk melakukan penertiban tegas.

Berbagai pernyataan komitmen perlindungan lahan pertanian yang selama ini digaungkan pemerintah daerah dinilai hanya sebatas jargon dan wacana kosong, tanpa diiringi tindakan nyata di lapangan.

Hasil pemantauan dan investigasi Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) mengungkap bahwa alih fungsi lahan sawah produktif terus berlangsung di sejumlah wilayah strategis, di antaranya Tanah Periuk (Kecamatan Muara Beliti), Kecamatan Tugu Mulyo, Kecamatan Purwodadi, dan Kecamatan Megang Sakti.

Lebih memprihatinkan, aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka, seolah kebal hukum dan tanpa rasa takut terhadap sanksi.

Lumbung Pangan Dikorbankan, Pemerintah Diam

Lahan persawahan yang dialihfungsikan secara ilegal itu sejatinya merupakan bagian dari lumbung pangan utama Kabupaten Musi Rawas. Pembiaran terhadap praktik ini bukan hanya mengancam keberlangsungan hidup petani, tetapi juga menggerogoti ketahanan pangan daerah dan nasional.

LAKI P45 menilai, jika kondisi ini terus dibiarkan, Musi Rawas hanya tinggal menunggu waktu menghadapi krisis pangan akibat kebijakan pembiaran sistematis.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini kejahatan terhadap pangan dan masa depan petani,” tegas pernyataan LAKI P45.

Jelas Melanggar Undang-Undang

LAKI P45 menegaskan bahwa alih fungsi lahan sawah yang terjadi saat ini jelas-jelas melanggar hukum, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang LP2B

Pasal 44 melarang alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan tanpa izin dan perencanaan sah.

Pasal 72–73 mengatur sanksi administratif hingga pidana.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Alih fungsi lahan yang tidak sesuai RTRW merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana serta denda.

PP Nomor 1 Tahun 2011

Mewajibkan pemerintah daerah melindungi lahan sawah produktif dan melakukan pengawasan ketat.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Menegaskan tanggung jawab kepala daerah dalam pengendalian tata ruang dan perlindungan sumber daya strategis.

Namun, sederet aturan tersebut dinilai tak lebih dari pajangan, karena tak pernah ditegakkan secara serius.

LAKI P45: Ini Pengkhianatan terhadap Petani

LAKI P45 menyatakan kekecewaan mendalam terhadap sikap Pemkab Musi Rawas yang dinilai abai, pasif, dan cenderung membiarkan pelanggaran hukum berlangsung.

Hingga kini, tidak terlihat adanya:

Penghentian aktivitas alih fungsi lahan ilegal

Sanksi administratif

Proses hukum terhadap pelaku

Tanggung jawab nyata dari OPD terkait

“Jika pemerintah daerah terus membiarkan alih fungsi lahan sawah liar ini, sama saja dengan mengkhianati petani dan merusak masa depan Musi Rawas,” tegas LAKI P45.

Tuntutan Tegas

LAKI P45 mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk segera:

Menindak tegas seluruh pelaku alih fungsi lahan sawah ilegal

Menerapkan sanksi administratif dan pidana sesuai undang-undang

Melakukan audit dan evaluasi RTRW secara menyeluruh

Memperketat pengawasan di wilayah rawan alih fungsi lahan

Menunjukkan komitmen nyata, bukan sekadar pernyataan normatif

LAKI P45 menegaskan akan terus mengawal dan membuka ke publik setiap praktik alih fungsi lahan ilegal di Tanah Periuk, Muara Beliti, Tugu Mulyo, Purwodadi, Megang Sakti, dan wilayah lain di Musi Rawas, hingga pemerintah benar-benar bertindak sesuai hukum.