Lubuklinggau — Dugaan pelecehan verbal bernuansa seksual yang diduga dilakukan oleh oknum ketua pengurus salah satu masjid di Kota Lubuklinggau menjadi perhatian serius masyarakat setelah informasi mengenai dugaan komunikasi melalui pesan WhatsApp tersebut beredar di media sosial.
Menanggapi viralnya persoalan tersebut, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI-P45) yang didirikan oleh tokoh agama Muslim dan guru-guru besar di Jakarta meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Lubuklinggau, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Pemerintah Kota Lubuklinggau, organisasi Islam, serta pihak yang memiliki kewenangan untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan klarifikasi serta pemeriksaan secara objektif.
Ketua LAKI-P45 Ahlul Fajri menegaskan, persoalan ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan pribadi apabila benar terjadi di lingkungan yang berkaitan dengan pengelolaan rumah ibadah.
Masjid merupakan tempat ibadah, pendidikan akhlak, pembinaan umat dan pembentukan karakter generasi muda. Karena itu, setiap orang yang mendapatkan amanah dalam kepengurusan masjid harus mampu memberikan keteladanan dalam ucapan, sikap dan perilaku.
“Sebagai masyarakat Muslim, walaupun ibadah kami belum sempurna sebagaimana perintah Allah dan ajaran Rasulullah SAW, kami tetap memiliki kewajiban untuk mengingatkan apabila ada sesuatu yang berpotensi merusak kehormatan manusia dan mencederai nilai-nilai agama. Kami meminta pemerintah dan pihak yang berwenang tidak membiarkan persoalan ini tanpa kejelasan,” tegas Ahlul Fajri.
Islam Sangat Menjaga Kehormatan Manusia
Ahlul Fajri mengingatkan bahwa Islam memiliki prinsip yang sangat jelas dalam menjaga kehormatan manusia. Al-Qur’an mengajarkan umat Islam untuk menjaga pandangan, kehormatan dan batas pergaulan.
Dalam QS. Al-Isra’ ayat 32, Allah SWT berfirman tentang larangan mendekati zina. Larangan tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak hanya melarang perbuatan akhirnya, tetapi juga berbagai jalan yang dapat mengarah kepada perbuatan tersebut.
Sementara QS. An-Nur ayat 30–31 memerintahkan orang-orang beriman untuk menjaga pandangan dan memelihara kehormatan.
Selain itu, QS. Al-Ahzab ayat 58 memberikan peringatan keras terhadap tindakan menyakiti orang-orang beriman tanpa alasan yang benar. Hal tersebut menunjukkan betapa Islam memberikan perlindungan terhadap kehormatan dan martabat manusia.
Rasulullah SAW juga bersabda:
*“Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya.”*
(HR. Bukhari dan Muslim)
Menurut Ahlul Fajri, hadis tersebut menjadi pengingat bahwa seorang Muslim harus mampu menjaga lisannya. Apalagi seseorang yang diberikan amanah mengurus rumah ibadah seharusnya semakin memahami kewajiban menjaga adab dan kehormatan.
“Kalau benar terdapat ucapan atau pesan yang mengandung pelecehan seksual, penghinaan atau tindakan yang merendahkan martabat seseorang, tentu hal tersebut tidak dapat dibenarkan secara agama maupun norma sosial. Jangan sampai rumah ibadah yang seharusnya menjadi tempat menjaga kehormatan justru menjadi tempat munculnya perilaku yang mencederai kehormatan manusia,” ujarnya.
Namun Tetap Harus Ada Tabayyun
Ahlul Fajri juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin melakukan penghakiman sepihak.
Islam mengajarkan tabayyun. Dalam QS. Al-Hujurat ayat 6, umat Islam diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan kebenaran suatu berita sebelum mengambil tindakan.
Karena itu, dugaan yang sedang viral tersebut harus diperiksa secara objektif dengan meminta keterangan dari pihak yang diduga menjadi korban, pihak yang dilaporkan, saksi-saksi apabila ada, serta memeriksa bukti komunikasi yang menjadi dasar munculnya persoalan.
“Jangan sampai orang yang belum tentu bersalah dihukum oleh opini publik. Tetapi jangan pula orang yang benar-benar melakukan pelanggaran berlindung di balik status, jabatan, ataupun nama lembaga keagamaan. Kebenaran harus dicari melalui proses yang adil,” tegas Ahlul Fajri.
MUI, DMI dan Pemerintah Harus Bersinergi
LAKI-P45 menilai persoalan ini seharusnya menjadi momentum bagi MUI, DMI dan Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk membangun sistem pembinaan dan pencegahan yang lebih kuat di lingkungan rumah ibadah.
Menurut Ahlul Fajri, dugaan pelecehan verbal, candaan seksual, ucapan merendahkan, maupun perilaku yang melampaui batas tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang biasa atau sekadar persoalan bercanda.
Apabila kebiasaan semacam itu dibiarkan, dikhawatirkan berkembang menjadi penyakit sosial yang merusak adab, kehormatan manusia, hubungan antarjamaah dan kepercayaan masyarakat terhadap lingkungan rumah ibadah.
“Pemerintah, MUI dan DMI harus duduk bersama. Jangan hanya bergerak ketika persoalan sudah viral. Harus ada langkah pencegahan. Pengurus masjid perlu diberikan pembinaan mengenai adab, etika komunikasi, batas pergaulan, perlindungan jamaah dan tanggung jawab moral sebagai pengelola rumah ibadah,” kata Ahlul Fajri.
Ia menambahkan, pembinaan tersebut bukan berarti mencurigai seluruh pengurus masjid, tetapi justru untuk memperkuat kehormatan dan kepercayaan terhadap lembaga masjid.
“Kita tidak boleh membiarkan kebiasaan buruk menjadi budaya. Kalau ada ucapan yang melecehkan dianggap bercanda, lama-lama masyarakat kehilangan kepekaan. Karena itu harus dihentikan sejak dini melalui pendidikan agama, pembinaan akhlak dan pengawasan bersama,” tambahnya.
Desak MUI, DMI dan Pemerintah Bergerak Bersama
Atas persoalan tersebut, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI-P45) Ahlul Fajri mendesak:
1. MUI Kota Lubuklinggau segera melakukan klarifikasi dan meminta penjelasan kepada pihak-pihak terkait secara objektif.
2. Dewan Masjid Indonesia (DMI) turut mengambil peran dalam melakukan pembinaan dan penguatan etika bagi para pengurus masjid di Kota Lubuklinggau.
3. Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui perangkat yang berwenang melakukan pengawasan dan pembinaan apabila persoalan tersebut berkaitan dengan pengelolaan serta pembinaan lingkungan keagamaan.
4. MUI, DMI dan Pemerintah Kota Lubuklinggau membangun kerja sama dalam program pencegahan pelecehan verbal, pelecehan seksual, kekerasan, perundungan dan perilaku tidak pantas di lingkungan rumah ibadah.
5. Pengurus masjid terkait tidak menutup-nutupi persoalan dan memberikan ruang bagi proses klarifikasi yang transparan serta adil.
6. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik atau moral, organisasi/lembaga terkait harus mengambil tindakan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
7. Apabila terdapat dugaan tindak pidana dan bukti yang cukup, pihak yang dirugikan diberikan ruang untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. MUI dan DMI didorong menyusun pedoman etika komunikasi dan perilaku bagi pengurus masjid, sehingga setiap orang yang mendapat amanah memahami batas-batas perilaku yang pantas di lingkungan rumah ibadah.
9. Pemerintah bersama MUI dan DMI meningkatkan pendidikan adab, akhlak, perlindungan jamaah dan pencegahan pelecehan sebagai bagian dari pembinaan masyarakat.
10. Masyarakat dan jamaah diminta tidak melakukan penghakiman melalui media sosial sebelum proses tabayyun dan pemeriksaan dilakukan secara benar.
“Kami tidak sedang mencari kesalahan seseorang. Kami ingin memastikan rumah ibadah benar-benar menjadi tempat yang aman, bermartabat dan memberikan keteladanan kepada masyarakat. Kalau benar salah, katakan salah melalui proses yang benar. Kalau ternyata tidak benar, juga harus dijelaskan agar tidak terjadi fitnah,” kata Ahlul Fajri.
Jangan Tunggu Viral Baru Bertindak
LAKI-P45 menilai persoalan ini harus menjadi evaluasi bersama. Jangan sampai lembaga keagamaan dan pemerintah baru bergerak setelah sebuah persoalan menjadi viral di media sosial.
Pencegahan harus dilakukan sebelum terjadi korban dan sebelum persoalan berkembang menjadi konflik sosial.
Menurut Ahlul Fajri, MUI memiliki peran penting dalam pembinaan keagamaan dan akhlak, DMI memiliki peran strategis dalam pembinaan serta penguatan kelembagaan masjid, sedangkan pemerintah memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan sesuai tugas serta ketentuan yang berlaku.
Ketiganya dinilai perlu membangun komunikasi dan program bersama agar lingkungan masjid benar-benar menjadi ruang yang aman bagi seluruh jamaah, baik laki-laki, perempuan, anak-anak maupun kelompok rentan lainnya.
“Jangan sampai kebiasaan buruk yang awalnya dianggap sepele kemudian menjadi penyakit di tengah masyarakat. Pelecehan verbal bukan sesuatu yang pantas dinormalisasi. Kita harus berani menghentikannya dengan cara yang bijaksana, berdasarkan agama, etika dan aturan hukum,” tegas Ahlul Fajri.
Ahlul Fajri berharap persoalan tersebut segera mendapatkan kejelasan sehingga tidak berkembang menjadi fitnah, konflik sosial maupun keresahan di tengah masyarakat.
“Masjid harus menjadi tempat umat merasa aman, dihormati dan dijaga kehormatannya. Amanah mengurus rumah Allah bukan sekadar jabatan, tetapi tanggung jawab moral dan keagamaan yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Karena itu, mari MUI, DMI dan pemerintah bekerja bersama mencegah segala bentuk perilaku yang merusak kehormatan manusia dan kesucian lingkungan rumah ibadah,” pungkas Ahlul Fajri.


