Komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil

Lubuk Linggau9 Dilihat

LUBUK LINGGAU –  Kali ini, jajaran Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat terlibat dalam peredaran pil ekstasi di kawasan pemukiman warga.

Tersangka berinisial S (22), warga Jalan Lakitan, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, diringkus petugas pada Rabu dini hari (06/05/2026) sekira pukul 00.20 WIB, tidak jauh dari kediamannya.

Kronologi Penangkapan: Gerak-Gerik Mencurigakan di Tengah Malam

Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan keresahan masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Pasar Satelit.

Merespons cepat informasi tersebut, AKP M. Romi segera memerintahkan Kanit Idik II Ipda Jansen Fredy Hutabarat yang didampingi KBO Satres Narkoba Ipda M. Deden untuk melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dimaksud.

“Saat tim melakukan observasi di lapangan pada dini hari tadi, personel melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan di Jalan Mangga Besar. Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan upaya pengamanan dan penggeledahan,” ungkap AKP M. Romi.

Barang Bukti dalam Saku Hoodie

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka S, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam saku jaket *hoodie* warna hitam yang tengah dikenakannya. Barang bukti tersebut berupa:

* 8 (delapan) butir pil berbentuk logo “WhatsApp” berwarna hijau yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi (Inex) dengan berat bruto 2,68 gram.

* Uang tunai senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diduga hasil transaksi.

Di hadapan petugas, pemuda pengangguran ini tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka S kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau dan dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 01 tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah berani melapor. Polres Lubuk Linggau tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkotika yang merusak generasi muda di kota ini,” tegas Kasat Narkoba.

Narkoba adalah musuh bersama. Mari jaga lingkungan kita dari bahaya laten narkotika. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami:

**Call Center : 110 (Bebas Pulsa)**

“KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM”